Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian standar minimum sarana dan prasarana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 47, dan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction