Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumah singgah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e dimaksudkan sebagai suatu tempat tinggal sementara bagi penerima pelayanan yang dipersiapkan untuk mendapat pelayanan lebih lanjut.
Your Correction