Correct Article 42
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pusat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dimaksudkan sebagai tempat mendidik dan melatih sumber daya manusia di bidang Kesejahteraan Sosial agar memiliki dan meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan yang profesional dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Your Correction
