Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dimaksudkan sebagai lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi lebih dari satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Your Correction