Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana dan prasarana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi: a. panti sosial; b. pusat rehabilitasi sosial; c. pusat pendidikan dan pelatihan; d. pusat kesejahteraan sosial; e. rumah singgah; f. rumah perlindungan sosial.
Your Correction