Correct Article 36
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pembelaan dan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan dengan:
a. melakukan investigasi sosial;
b. memberikan informasi, nasihat, dan pertimbangan hukum;
c. memfasilitasi tersedianya saksi;
d. memfasilitasi terjadinya mediasi hukum;
e. memfasilitasi tersedianya jasa bantuan hukum; dan/atau
f. memberikan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Your Correction
