Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan kegiatan: a. menyediakan dukungan sarana dan prasarana; b. melakukan supervisi dan evaluasi; c. melakukan pengembangan sistem; d. memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau e. mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan.
Your Correction