Correct Article 31
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan kegiatan:
a. melakukan rujukan;
b. mengadakan jejaring kemitraan;
c. menyediakan fasilitas; dan/atau
d. menyediakan informasi.
Your Correction
