Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan kegiatan: a. melakukan rujukan; b. mengadakan jejaring kemitraan; c. menyediakan fasilitas; dan/atau d. menyediakan informasi.
Your Correction