Correct Article 30
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Jenis bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, berupa:
a. sandang, pangan, dan papan;
b. pelayanan kesehatan;
c. penyediaan tempat penampungan sementara;
d. pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
e. uang tunai;
f. keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan;
g. penyediaan kebutuhan pokok murah;
h. penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat;
dan/atau
i. penyediaan pemakaman.
Your Correction
