Correct Article 27
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial untuk lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. persiapan pemberdayaan;
b. pelaksanaan pemberdayaan; dan
c. pendayagunaan berkelanjutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
