Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial untuk perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. persiapan pemberdayaan; b. pelaksanaan pemberdayaan; c. rujukan; dan d. terminasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction