Correct Article 26
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial untuk perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. persiapan pemberdayaan;
b. pelaksanaan pemberdayaan;
c. rujukan; dan
d. terminasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
