Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditujukan kepada seseorang yang mempunyai kompetensi, kemauan, dan/atau kemampuan untuk berperan dalam Pemberdayaan Sosial. (2) Pemberdayaan Sosial terhadap perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perseorangan yang memiliki kriteria: a. mempunyai kepedulian terhadap Pemberdayaan Sosial; dan b. mempunyai komitmen sebagai relawan mitra pemerintah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Your Correction