Correct Article 25
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditujukan kepada seseorang yang mempunyai kompetensi, kemauan, dan/atau kemampuan untuk berperan dalam Pemberdayaan Sosial.
(2) Pemberdayaan Sosial terhadap perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perseorangan yang memiliki kriteria:
a. mempunyai kepedulian terhadap Pemberdayaan Sosial; dan
b. mempunyai komitmen sebagai relawan mitra pemerintah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Your Correction
