Correct Article 24
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditujukan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(2) Pemberdayaan Sosial terhadap lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lembaga yang memiliki kriteria:
a. mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial; dan
b. mempunyai kepedulian dan komitmen sebagai mitra pemerintah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Your Correction
