Correct Article 21
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan Pasal 20 ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
