Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan melalui: a. peningkatan kemauan dan kemampuan; b. penggalian potensi dan sumber daya; c. penggalian nilai-nilai dasar; d. pemberian akses; dan/atau e. pemberian bantuan usaha.
Your Correction