Correct Article 15
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk:
a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
b. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Your Correction
