Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan Sosial dalam bentuk tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diberikan sebagai penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan nasional. (2) Tunjangan berkelanjutan bagi pejuang dan perintis kemerdekaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, dan/atau tunjangan perumahan. (3) Tunjangan berkelanjutan bagi keluarga pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan/atau tunjangan pendidikan. (4) Pemberian tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara serta besaran tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction