Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan data yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction