Correct Article 13
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan data yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
