Correct Article 12
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Jaminan Sosial dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diberikan kepada seseorang yang kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain.
(2) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pemberian uang tunai atau pelayanan dalam panti sosial.
(3) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan berupa uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara serta jumlah pemberian uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
