Correct Article 11
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Jaminan Sosial dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diberikan dalam bentuk bantuan iuran oleh Pemerintah.
(2) Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Your Correction
