Correct Article 6
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus yang meliputi:
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental;
d. tuna susila;
e. gelandangan;
f. pengemis;
g. eks penderita penyakit kronis;
h. eks narapidana;
i. eks pencandu narkotika;
j. eks psikotik;
k. pengguna psikotropika sindroma ketergantungan;
l. orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
m. korban tindak kekerasan;
n. korban bencana;
o. korban perdagangan orang;
p. anak terlantar; dan
q. anak dengan kebutuhan khusus.
(2) Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada seseorang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
