Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus yang meliputi: a. penyandang cacat fisik; b. penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental; d. tuna susila; e. gelandangan; f. pengemis; g. eks penderita penyakit kronis; h. eks narapidana; i. eks pencandu narkotika; j. eks psikotik; k. pengguna psikotropika sindroma ketergantungan; l. orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome; m. korban tindak kekerasan; n. korban bencana; o. korban perdagangan orang; p. anak terlantar; dan q. anak dengan kebutuhan khusus. (2) Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada seseorang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction