Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga meliputi penerimaan dari:
a. jasa pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran;
b. jasa sewa sarana dan prasarana;
c. penjualan tiket masuk Museum Olahraga Nasional;
dan
d. kegiatan kerjasama dengan pihak lain di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.