Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, izin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah yang dimiliki Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah ada dinyatakan berlaku sebagai izin untuk Unit Syariah. (2) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah memiliki izin usaha: a. modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mendasari pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut. b. modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a lewat, adalah modal sendiri minimum sesuai dengan pentahapan pemenuhan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B dan Pasal 6E. (3) PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... DISTRIBUSI II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 79
Your Correction