Correct Article 10B
PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Current Text
(1) Setiap rencana perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian harus memperoleh persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan terdapatnya penyertaan langsung oleh pihak asing di dalam Perusahaan Perasuransian tersebut, maka pihak asing tersebut harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.
(3) Ketentuan mengenai Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis dan kepemilikan perusahaan induk atas anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tetap dipenuhi selama pihak asing tersebut memiliki penyertaan pada Perusahaan Perasuransian.
(4) Perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian melalui transaksi di bursa efek dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak menyebabkan perubahan pengendalian pada Perusahaan Perasuransian tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian diatur dalam Peraturan Menteri.
10. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
