Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10A

PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dimungkinkan untuk melakukan perubahan kepemilikan melampaui batas kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dengan ketentuan jumlah modal yang telah disetor oleh pihak INDONESIA harus tetap dipertahankan. 9. Di antara ... DISTRIBUSI II 9. Di antara Pasal 10A dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction