Correct Article 10
PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Current Text
(1) Perusahaan Perasuransian harus menjalankan kegiatan usaha perasuransian secara terus menerus sejak diperolehnya izin usaha.
(2) Perusahaan Perasuransian dinilai tidak menjalankan kegiatan usaha perasuransian secara terus menerus apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
(3) Menteri mencabut izin usaha Perusahaan Perasuransian apabila perusahaan tidak menjalankan kegiatan usaha perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memperhatikan tahapan pengenaan sanksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tidak menjalankan kegiatan usaha secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
8. Ketentuan Pasal 10A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
