Correct Article 6G
PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Rasuransi yang belum memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B, Pasal 6C, dan Pasal 6E harus menyampaikan rencana kerja untuk memenuhi ketentuan pentahapan permodalan paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.
(2) Rencana kerja yang disampaikan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(3) Menteri mengevaluasi rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap memperhatikan tahapan pengenaan sanksi.
(5) Dalam hal Menteri menyimpulkan bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi tidak memenuhi rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan tahapan pengenaan sanksi.
6. Ketentuan ...
DISTRIBUSI II
6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
