Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6D

PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Modal kerja minimum Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut: a. sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) bagi Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi; b. sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) bagi Unit Syariah dari Perusahaan Reasuransi.
Your Correction