Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6C

PP Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008. (2) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008. Pasal 6D ... DISTRIBUSI II
Your Correction