Correct Article 16
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening penerimaan di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara sekurang- kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
(3) Dalam hal kewajiban pelimpahan secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara mengatur pelimpahan secara berkala.
(4) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dapat membuka rekening pengeluaran di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dalam rangka pelaksanaan pengeluaran.
(5) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening pengeluaran di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dalam rangka pelaksanaan pengeluaran di daerah.
(7) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil.
(8) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat.
(9) Ketentuan …
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
