Correct Article 15
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Current Text
Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral dapat membuka rekening yang memperoleh imbalan bunga di Bank Sentral guna memungkinkan penempatan yang menguntungkan atas kelebihan dana yang ada pada Rekening Kas Umum Negara.
Paragraf 2 …
Your Correction
