Correct Article 14
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara membuka Rekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya pada Bank Sentral dalam rangka pengelolaan Uang Negara.
(2) Semua penerimaan negara masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran negara keluar dari Rekening Kas Umum Negara.
(3) Guna memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral.
(4) Subrekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara.
(5) Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Negara, subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
