Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Negara setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral dapat menempatkan Uang Negara pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku. (2) Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dilakukan dengan memastikan bahwa Bendahara Umum Negara dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada saat diperlukan. (3) Kelebihan kas dapat digunakan untuk pembelian kembali Surat Utang Negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pembelian/penjualan kembali Surat Utang Negara dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 37 …
Your Correction