Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan MENETAPKAN saldo kas minimal. (2) Berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Umum Daerah menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan kas. (3) Strategi manajemen kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah harus dapat memastikan: a. pemerintah daerah selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah; dan/atau b. saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal. (4) Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, satuan kerja perangkat daerah wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara periodik kepada Bendahara Umum Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, periode, dan bentuk proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan kepala daerah mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. BAB X …
Your Correction