Correct Article 28
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, kementerian negara/lembaga dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membuka rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) pada Bank Umum untuk menampung Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan lembaga mengangkat Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja kementerian negara/lembaga untuk mengelola Uang Persediaan yang harus dipertanggungjawabkan.
(4) Dalam …
(4) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
