Correct Article 26
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga bersangkutan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri/pimpinan lembaga atau Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat lain yang ditunjuk dapat membuka rekening penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(3) Penerimaan Negara yang ditampung pada rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara.
Bagian …
Your Correction
