Correct Article 18
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Gubernur/bupati/walikota menunjuk Bank Umum sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau Bank Sentral untuk menyimpan Uang Daerah yang berasal dari penerimaan daerah dan untuk membiayai pengeluaran daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Daerah dengan Bank Umum yang bersangkutan.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya mencakup:
a. jenis pelayanan yang diberikan;
b. mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui bank;
c. pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah;
d. pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening;
e. pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
f. kewajiban menyampaikan laporan;
g. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
h. tata cara penyelesaian perselisihan.
(5) Pembukaan rekening di Bank Sentral oleh gubernur/bupati/walikota berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Sentral.
Your Correction
