Correct Article 13
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Penambahan Uang Daerah bersumber dari:
a. pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
(2) Pengurangan Uang Daerah diakibatkan oleh:
a. belanja daerah;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman; dan
c. pengeluaran daerah lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
BAB IV…
Your Correction
