Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan Uang Daerah bersumber dari: a. pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan piutang; dan c. penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga. (2) Pengurangan Uang Daerah diakibatkan oleh: a. belanja daerah; b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman; dan c. pengeluaran daerah lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga. BAB IV…
Your Correction