Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uang Daerah meliputi rupiah dan valuta asing. (2) Uang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari uang dalam Kas Daerah dan uang pada Bendahara Penerimaan daerah dan Bendahara Pengeluaran daerah.
Your Correction