Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uang Negara meliputi rupiah dan valuta asing. (2) Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam Kas Negara dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran kementerian negara/lembaga.
Your Correction