Correct Article 8
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Current Text
Wewenang Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan Uang Daerah meliputi:
a. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
b. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
c. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
d. menyimpan Uang Daerah;
e. melaksanakan . . .
e. melaksanakan penempatan Uang Daerah;
f. mengelola/menatausahakan investasi;
g. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah; dan
h. menyajikan informasi keuangan daerah.
Your Correction
