Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan Uang Daerah meliputi: a. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah; b. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; c. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; d. menyimpan Uang Daerah; e. melaksanakan . . . e. melaksanakan penempatan Uang Daerah; f. mengelola/menatausahakan investasi; g. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah; dan h. menyajikan informasi keuangan daerah.
Your Correction