Correct Article 6
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan pedoman yang wajib dipatuhi oleh pengelola keuangan
negara di seluruh kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
(2) Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk memperhitungkan, menagih, memotong dana perimbangan, dan/atau hak daerah lainnya yang berasal dari Pemerintah Pusat atas kewajiban daerah kepada Pemerintah Pusat yang belum diselesaikan.
(3) Bendahara Umum Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan perbendaharaan negara sesuai dengan norma transparansi dan pengelolaan yang baik.
Your Correction
