Correct Article 4
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Current Text
Wewenang Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan Uang Negara yang dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara pusat meliputi:
a. MENETAPKAN sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Negara;
b. menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
c. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
d. menyimpan Uang Negara;
e. menempatkan Uang Negara;
f. mengelola/menatausahakan investasi melalui pembelian Surat Utang Negara;
g. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara;
dan
h. menyajikan informasi keuangan negara.
Your Correction
