Correct Article 41
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Current Text
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat dikenakan hukuman administratif, denda dan/atau tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Your Correction
