Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat dikenakan hukuman administratif, denda dan/atau tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Your Correction