Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, rekening-rekening yang dimiliki oleh menteri/pimpinan lembaga sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib ditutup dan dananya dipindahkan ke rekening baru yang dibuka dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction