Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian internal terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor/satuan kerja. (2) Pengawasan fungsional terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional pusat/daerah dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Your Correction