Correct Article 23
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Current Text
Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral untuk:
a. merumuskan usulan kebijakan jangka menengah tentang penggantian secara bertahap Sertifikat Bank INDONESIA (SBI)
dengan Surat Utang Negara (SUN) sebagai instrumen moneter yang diamanatkan dalam Pasal 71 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
b. menyusun rekomendasi tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Sentral sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara;
dan
c. menyusun usulan kebijakan tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Umum sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara.
Your Correction
