Correct Article 22
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain yang sudah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran daerah dalam rangka mendukung kegiatan operasional satuan kerja perangkat daerah.
(2) Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain selain yang dimaksud pada ayat (1) dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kontrak kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Your Correction
