Correct Article 14
PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
Current Text
(1)Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan RKP periode sebelumnya berdasarkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
(2)Menteri menggunakan hasil evaluasi RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (I) guna penyusunan rancangan RKP untuk periode 2 (dua) tahun berikutnya.
Your Correction
