Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan Renja-KL periode sebelumnya. (2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pencapaian sasaran sumberdaya yang digunakan, indikator dan sasaran kinerja keluaran (output) untuk masing-masing kegiatan. (3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menilai pencapaian indikator dan sasaran hasil (outcome). (4)Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan hasil evaluasi pelaksanaan Renja-KL kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Your Correction